Bismillaahir
Rahmaanir Rahiim
Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya
Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat
aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt :
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada
dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang
lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang
wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana
sabdanya saw, ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan
janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah
seorang laki-laki berada
dalam satu selimut dengan laki-laki lain
dan janganlah seorang wanita berada dalam
satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi).
Didalam
film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan
dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini
merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang
menontonnya.
merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang
menontonnya.
Untuk
itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan
alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan
syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut
akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat
orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih
tentang pernikahan atau mungkin buku- buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan
aurat seseorang didalamnya.
Meskipun
tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada
orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun
mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam
dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa
besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya
sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun
disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat
orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113).
mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam
dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa
besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya
sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun
disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat
orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113).
Atau
yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian
ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan
ancaman atau
hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32) Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt,
penyesalan atau bahkan menyepelekannyasehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32) Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt,
penyesalan atau bahkan menyepelekannyasehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Menonton
Film Porno Termasuk Perzinahan Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu
Hurairoh berkata dari Nabi saw, ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap
anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah
mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan
adalah perkataan dimana
diri ini menginginkan dan menyukai serta
kemaluan membenarkan
itu semua atau mendustainya.”
(HR. Bukhori) Ibnu
Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol
yaitu, ”Pandangan dan pembicaraan dinamakan
dengan zina dikarenakan kedua hal
tersebut menuntun seseorang untuk melakukan
perzinahan yang sebenarnya. Karena
itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan
membenarkan itu semua atau mendustainya.”
(Fathul Bari juz XI hal 28)
Wallahu A’lam.
Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmahnya...
Komentar
Posting Komentar